a. bahwa Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan kementerian yang ditugaskan Presiden untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; b. bahwa diperlukan penataan dan pendokumentasian terhadap pengetahuan yang dihasilkan dan/atau pengalaman praktis di bidang perencanaan pembangunan nasional yang melekat pada individu di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. bahwa untuk pelestarian aset berupa pengetahuan, keterampilan, serta pengalaman operasional dan manajerial yang dimiliki oleh pegawai di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.