bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 4, Pasal 7, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.