a. bahwa untuk menjamin sinkronisasi dan peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, serta akuntabilitas penyusunan, penelaahan, dan perubahan rencana kerja kementerian/lembaga, perlu mengatur tata cara penyusunan, penelaahan, dan perubahan rencana kerja kementerian/lembaga;
b. bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan perencanaan dan penganggaran nasional, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 31 ayat (4), Pasal 44, Pasal 50, dan Pasal 60 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu meenetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.