a. bahwa perencanaan jangka menengah nasional merupakan perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah; b. bahwa periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 akan segera berakhir sehingga perlu segera disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029 agar kegiatan pembangunan dapat berjalan efektif, efisien, dan bersasaran; c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bertugas menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.