a. bahwa Pemerintah Indonesia telah menerima komitmen hibah program compact tahap II dengan memenuhi persyaratan tertentu untuk mendukung program penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; b. bahwa untuk memenuhi salah satu persyaratan mengelola dana hibah program compact tahap II sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II; c. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, dalam hal dana perwalian digunakan oleh lebih dari satu kementerian/lembaga atau lintas sektoral, pembentukan lembaga wali amanat dilaksanakan berdasarkan penunjukan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.