a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, diperlukan adanya ketentuan yang mengatur tentang pengisian jabatan struktural yang belum dapat terisi secara definitif yang diisi oleh pejabat/pegawai yang memiliki kompetensi namun belum memenuhi persyaratan administrasi sebagai pejabat definitif; b. bahwa untuk pengisian jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur tata cara pengangkatan Pelaksana Tugas dalam hal pejabat definitif berhalangan tetap; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan www.peraturan.go.id 2017, No.853 -2- Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pelaksana Tugas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.