a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan dan mengelola anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan pemantauan dan evaluasi kegiatan dan anggaran secara tertib, memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, sudah tidak sesuai dengan kondisi di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan www.peraturan.go.id 2016, No.1261 -2- Pembangunan Nasional, sehingga perlu diperbaharui; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan dan Anggaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.