a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel, perlu dilakukan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan anggaran di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. bahwa pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan berdasarkan kebijakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.799 2 Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.