a. bahwa untuk mendukung pencapaian pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, perlu dilakukan perencanaan, perumusan kebijakan, pengelolaan, dan pengendalian proyek strategis nasional; b. bahwa sebagai upaya untuk mempercepat pencapaian hasil pembangunan nasional, perlu disusun dan ditetapkan proyek strategis nasional yang memiliki dampak bagi masyarakat dalam kurun waktu jangka pendek maupun jangka menengah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan Pasal 4 huruf d Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Perencanaan dan Pengendalian Proyek Strategis Nasional dalam Rangka Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025—2029;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.