a. bahwa kerja sama merupakan aspek penting dalam mendukung capaian prioritas pembangunan nasional yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan; b. bahwa tertib administrasi naskah kerja sama perlu ditingkatkan dalam pengelolaan kerja sama di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik agar mampu mendukung tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu mengatur pengelolaan kerja sama di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 2021, No.1035 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pengelolaan Kerja Sama di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.