a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dalam menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengintegrasikan dan menyusun rencana pemanfaatan Dana Transfer Khusus yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional; b. bahwa pengaturan mengenai Dana Transfer Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah terbatas pada penentuan arah kebijakan dan rencana pemanfaatan Dana Transfer Khusus, serta www.peraturan.go.id 2019, No.662 -2- pertemuan para pihak untuk pelaksanaan Dana Transfer Khusus; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melakukan perencanaan pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, dan terukur, perlu mengatur tata cara perencanaan Dana Transfer Khusus bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.