a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pedoman mengenai pencegahan dan penanganan konflik kepentingan bagi Pegawai dan Unit Kerja di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pencegahan dan Penanganan Konflik Kepentingan www.peraturan.go.id 2017, No.729 -- 2 -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.