a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang efektif dan efisien, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2024 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 195 Tahun 2024 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.