a. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan Daftar Proyek Prioritas berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah; b. bahwa dalam rangka penyusunan Daftar Proyek Prioritas yang terdiri atas tahap penyusunan rencana, pengusulan, penilaian, penetapan, pemantauan dan evaluasi serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu disusun tata cara pengelolaan proyek prioritas; www.peraturan.go.id 2018, No.1815 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Pengelolaan Proyek Prioritas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.