a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15,dan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah, perlu mengatur struktur organisasi dan tata kerja Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentangStruktur Organisasi dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah; www.peraturan.go.id 2017, No.1683 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.