a. bahwa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan jajarannya berkomitmen untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan intern di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia; b. bahwa untuk melaksanakan tugas, fungsi, tanggung jawab dan kewenangan Inspektorat Utama secara kompeten, independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu diatur mengenai Piagam Pengawasan Intern di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; www.peraturan.go.id 2017, No.1572 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.