a. bahwa untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan secara komprehensif dan akuntabel dibutuhkan penataan dan perbaikan tata kelola pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan; b. bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Nasional masih memerlukan penyempurnaan untuk mengakomodasi kebutuhan hukum tata kelola pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.