a. bahwa untuk menjamin kualitas perencanaan dan penganggaran, penelaahan rencana kerja kementerian/lembaga, serta menyesuaikan dengan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, perlu mengatur tata cara penyusunan, penelaahan, dan perubahan rencana kerja kementerian/lembaga; b. bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun rencana kerja kementerian/lembaga dengan berpedoman pada rencana strategis kementerian/lembaga dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional; www.peraturan.go.id 2021, No.253 -2- c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (5), serta sesuai dengan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga; d. bahwa Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan perencanaan dan penganggaran nasional sehingga perlu diganti; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan, dan Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.