a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan evaluasi Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan evaluasi pembangunan nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional; www.peraturan.go.id 2017, No.313 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.