a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja perlu disusun pedoman penyusunan tatalaksana dan standar operasional prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; b. bahwa dalam melaksanakan amanat Pasal 7 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional harus menyusun standar operasional prosedur penyelenggaraan administrasi pemerintahan; www.peraturan.go.id 2016, No.272 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Penyusunan Tatalaksana dan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.