a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu dilakukan penanganan terhadap pengaduan yang ada dan diberikan perlindungan terhadap Aparatur Sipil Negara yang menyampaikan laporan pengaduan, maka perlu adanya penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.