a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan percepatan pembangunan daerah tertinggal dapat dilakukan melalui penugasan kepada bupati berdasarkan asas tugas pembantuan; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan diamanatkan kepada Menteri untuk menetapkan lingkup urusan pemerintah kepada bupati melalui tugas pembantuan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Urusan Pemerintah Program www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.305 2 Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Melalui Tugas Pembantuan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.