a. bahwa dalam rangka efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, sebagian urusan pemerintahan perlu dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah melalui Dekonsentrasi; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Perencanaan Dan Fasilitasi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kepada Gubernur; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.254 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.