a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang baik, diperlukan penerapan pelaporan sistem pengendalian intern pemerintah untuk meningkatkan pemantauan dan evaluasi atas tercapainya tujuan organisasi melalui sistem pengendalian intern pemerintah; b. bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu mengatur penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan www.peraturan.go.id 2015, No.1850 -2- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.