a. bahwa kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi yang sangat pesat memberi peluang pengaksesan informasi yang cepat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; b. bahwa e-government di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu kesamaan pemahaman, keserempakan tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh unit kerja untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang E-government di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; www.peraturan.go.id 2016, No. 93 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.