bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 huruf (a) dan (b) dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hal Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.