a. bahwa untuk meningkatkan literasi keuangan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarga pekerja migran Indonesia dalam pemanfaatan hasil remitansi yang optimal, perlu mengatur mengenai peningkatan literasi keuangan bagi pekerja migran Indonesia dan keluarga pekerja migran Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Peningkatan Literasi Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia dan Keluarga Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.