a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman dalam pembentukan Peraturan Menteri/Badan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar serta mengikat seluruh unit organisasi, diperlukan prosedur pembentukan Peraturan Menteri/Badan di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri/Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.