a. bahwa untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia serta keutuhan dan kualitas hidup keluarga pekerja migran Indonesia dari aspek spiritual, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial psikologi, dan ketahanan sosial budaya pada saat sebelum, selama, dan setelah bekerja, perlu diselenggarakan pemberdayaan pekerja migran Indonesia dan keluarganya; b. bahwa Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.