a. bahwa untuk memberikan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia, pemerintah memberikan fasilitasi kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi kepada pekerja migran Indonesia yang mengalami permasalahan pada saat bekerja di luar negeri; b. bahwa Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Fasilitasi Kepulangan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.