a. bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia dan keluarga perlu dilakukan secara terpadu antarinstansi pemerintah melalui sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa atau kelurahan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja; b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, perlu dilakukan peningkatan layanan penempatan, dan pemberdayaan secara koordinatif dan implementatif bagi pekerja migran Indonesia dan keluarga dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial pada tingkat desa atau kelurahan; c. bahwa ketentuan mengenai desa migran edukatif, maju, aman, dan sejahtera belum memiliki landasan hukum yang komprehensif sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan desa migran edukatif, maju, aman, dan sejahtera; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.