a. bahwa sebagai salah satu upaya dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia di luar negeri khususnya yang belum terdata di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu melakukan pelayanan pendataan pekerja migran Indonesia di luar negeri; b. bahwa pelayanan pendataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dasar yang akurat dan terverifikasi dalam peningkatan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia di luar negeri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.