a. bahwa untuk mewujudkan kebijakan satu pintu dalam penyelenggaraan kerja sama yang terintegrasi, terkoordinasi, tertib dalam penataan penyusunan naskah perjanjian, implementasi, serta pemantauan dan evaluasi dalam pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menyusun pedoman kerja sama dalam negeri dan luar negeri; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pedoman Kerja Sama Dalam Negeri dan Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.