a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta untuk meningkatkan pelayanan yang optimal dalam penempatan pekerja migran Indonesia oleh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan perubahan tugas dan fungsi kelembagaan, perlu menyusun tata cara penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran Indonesia; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.