a. bahwa untuk menyediakan basis data peminat calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri, perlu melakukan pemetaan pasar kerja luar negeri; b. bahwa pemetaan pasar kerja luar negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun berdasarkan hukum nasional dan disesuaikan dengan kebutuhan teknis di lapangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.