a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut-II/2013 tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Wana Lestari telah ditetapkan Pedoman Umum Penilaian Lomba Wana Lestari; b. bahwa dalam rangka untuk memberikan apresiasi terhadap prestasi yang telah dicapai oleh perorangan, kelompok, aparatur pemerintah atau badan usaha di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang berskala nasional, perlu diberikan suatu penghargaan dari pemerintah; c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk- II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan www.peraturan.go.id 2016, No.765 -2- tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Lomba dan Pemberian Apresiasi Wana Lestari;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.