a. bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Teknis memiliki kewenangan untuk menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus; b. bahwa berdasarkan Pasal 404 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat,Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang diatur berdasarkan Undang- Undang dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan; c. bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Kehutanan Tahun Anggaran 2015; 2014, No.2022 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.