a. bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu mengatur Tata Cara Tukar Menukar Kawasan Hutan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (6), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan; www.peraturan.go.id 2018, No.1677 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.