a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/MENHUT-II/2014 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan, telah diatur mengenai pembentukan, tugas, tata cara pengembilan keputusan dan pembiayaan panitia tata batas kawasan hutan; b. bahwa dalam perkembangannya, Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan; www.peraturan.go.id 2016, No.1859 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.