a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, dalam rangka memfasilitasi pembentukan kelembagaan masyarakat telah dibentuk masyarakat mitra polisi kehutanan dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2014; b. bahwa dalam rangka keseragaman dan tertib administrasi operasional masyarakat mitra polisi kehutanan di lapangan, perlu diatur mengenai alat kelengkapan yang digunakan masyarakat mitra polisi kehutanan dalam membantu polisi kehutanan dalam pelaksanaan perlindungan hutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Alat Kelengkapan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan; www.peraturan.go.id 2016, No.1856 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.