a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang- Undang, pemerintah wajib mendorong peran serta masyarakat melalui berbagai kegiatan di bidang kehutanan yang berdaya guna dan berhasil guna; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf j dan huruf w Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian dampak perubahan iklim; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a, sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, peran serta masyarakat dilakukan untuk www.peraturan.go.id 2016, No.1700 -2- meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat, menumbuh kembangkan ketanggap segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial, dan mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup; d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012 telah ditetapkan Program Kampung Iklim; e. bahwa penguatan komitmen internasional untuk mengendalikan laju peningkatan suhu bumi dibawah 2 (dua) derajat celcius perlu ditindaklanjuti dengan gerakan nasional pengendalian perubahan iklim; f. bahwa untuk mengendalikan dampak perubahan iklim dikembangkan program yang mendorong peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat lokal; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Program Kampung Iklim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.