bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf b, huruf c dan huruf e, Pasal 10 huruf b, huruf c dan huruf d, dan Pasal 12 huruf b dan huruf c Peraturan Presiden Nomor 21Tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.