a. bahwa dengan meningkatnya kebutuhan nasional akan pangan seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk diperlukan ketersediaan pangan yang cukup untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional; b. bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan kebijakan untuk mengatasi sebagian kebutuhan pangan yang masih dipenuhi dari impor melalui penyediaan lahan termasuk pada kawasan hutan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.