a. bahwa untuk efektivitas dan koordinasi pengelolaan Perpustakaan Khusus lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta pelayanan infomasi kepada masyarakat, perlu pengaturan Pengelolaan Perpustakaan Khusus Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Perpustakaan Khusus Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.