a. bahwa berdasarkan Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu diatur mengenai metode dan materi penyuluhan kehutanan; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/MENHUT-II/2012 telah ditetapkan metode dan materi penyuluhan kehutanan; c. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka berdampak pada perubahan nomenklatur dan perubahan kebijakan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Metode dan Materi Penyuluhan Kehutanan; www.peraturan.go.id 2016, No.1366 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.