a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan pemanfaatan dan pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang efektif, efisien, dan berkeadilan sesuai perkembangan teknologi informatika, perlu menyempurnakan beberapa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bidang pemanfaatan dan pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu; b. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Produksi dan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara; 2019, No. 1625 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.