a. bahwa untuk mewujudkan kabupaten/kota yang memiliki kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh dan berkelanjutan maka pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau; b. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, setiap kabupaten/kota wajib menyusun kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah dan penetapan ruang terbuka hijau; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Menteri berwenang menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan efektivitas pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau melalui adipura; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Adipura; 2019, No. 1617
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.