a. bahwa untuk mewujudkan kompetensi kerja tenaga teknis dalam upaya meningkatkan efisiensi efektifitas penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi perlu diatur mengenai tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari dan pemanfaatan pada hutan produksi; b. bahwa tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.54/MENHUT-II/2014 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis dan Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dalam 2019, No.1588 -2- Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan pada Hutan Produksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.