a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berwenang memutuskan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf i Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, ditetapkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan antara lain www.peraturan.go.id 2019, No.1435 -2- permukiman masyarakat; c. bahwa guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum atas areal permukiman masyarakat dalam kawasan hutan perlu diatur tata cara penyelesaian areal permukiman dalam kawasan hutan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman dalam Kawasan Hutan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.