a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/MENHUT-II/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan, Ganti Rugi Tegakan dan Penggantian Nilai Tegakan, telah ditetapkan ketentuan harga patokan; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat beberapa komoditas hasil hutan bukan kayu/hasil sylvopastural system/hasil sylvofishery system yang belum ditetapkan harga patokannya, sehingga berpotensi menimbulkan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan; www.peraturan.go.id 2017, No.1879 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.